Laman

Please Select The Desired Language

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

30 Jun 2014

SEJARAH AWAL MULA FOTOGRAFI DUNIA

|32 komentar

Teknologi fotografi dimulai dengan sebuah kotak penangkap bayangan gambar, sebuah alat yang mulanya untuk meneliti konstalasi bintang yang dipatenkan oleh Gemma Fricius pada 1554. Namun sebenarnya, cikal bakal teknologi ini adalah seorang ahli filsafat Cina bernama Mo Ti pada abad ke-5 SM, Aristoteles pada abad ke-3 SM, dan seorang Arab bernama Ibn Al-Haitham pada abad ke-10 M. Kemudian pada 1558 ilmuwan Italy Giambattista della Porta menyebut "camera obscura" pada sebuah kotak kososng yang membantu pelukis menangkap bayangan gambar.

Lalu pada 1727, Johann Heinrich Schulze menemukan bahwa cairan tertentu akan berubah warnanya jika diekspos ke sinar. Kemudian pada awal abad ke-19, Thomas Wegwood melakukan sebuah percobaan. Ia berhasil menangkap citra sebuah objek. Namun sayangnya citra tersebut tidak bertahan lama karena belum ditemukannya metode untuk membuat citra menjadi permanen.

Akhirnya pada 1824 foto pertama berhasil dibuat oleh seniman lithography Prancis Nicéphore Niépce. Niépce membuat foto dengan pelat logam yang disinari dalam camera obscura selama delapan jam. Merasa kurang puas, Niépce bekerja sama dengan pelukis asal Prancis Louis-Jacques-Mandé Daguerre untuk menyempurnakan penelitiannya yang lalu disebut heliografi. Dalam bahasa Yunani, helios adalah matahari dan graphos berarti menulis.

Namun karena Niépce wafat pada 1833, Daguerre-lah yang menyelesaikan percobaan tersebut dan menyebut temuannya ini sebagai Daguerreotype dan ia pun dinobatkan sebagai orang pertama yang berhasil membuat foto yang sebenarnya.

Padahal beberapa bulan sebelumnya, seorang ilmuan Inggris bernama William Henry Fox Talbot sudah pula menemukan lukisan fotografi juga menggunakan camera obscura, tapi ia buat posistifnya pada sehelai kertas chlorida perak. Kemudian pada tahun yang sama Talbot menemukan cikal bakal film negatif modern yang terbuat dari lembar kertas beremulsi yang bisa digunakan untuk mencetak foto dengan cara contact print (print yang dibuat tanpa pembesaran / pengecilan) juga bisa digunakan untuk cetak ulang layaknya film negatif modern. Proses ini disebut Calotype yang kemudian dikembangkan menjadi Talbotypes.

Kemudian pada Januari 1850 seorang ahli kimia Inggris bernama Robert Bingham memperkenalkan penggunaan collodion sebagai emulsi foto, yang saat itu cukup populer dengan sebutan wet-plate photography. Walaupun cukup rumit, proses collodion ini banyak digemari fotografer karena dianggap cukup menjanjikan. Sejak saat itulah fotografi mulai intens melayani kebutuhan pers.

Temuan teknologi makin maju sejalan dengan masuknya fotografi ke dunia jurnalistik. Karena belum bisa membawa foto ke dalam proses cetak, surat kabar mula-mula menyalin foto ke dalam gambar tangan. Dan surat kabar pertama yang memuat gambar sebagai berita adalah The Daily Graphic pada 16 April 1877. Gambar berita pertama dalam surat kabar itu adalah sebuah peristiwa kebakaran.

Kemudian, ditemukanlah proses cetak half tone pada tahun 1880 yang memungkinkan foto dibawa ke dalam surat kabar. Pada Juni 1888, George Eastman, seorang ilmuwan Amerika, menciptakan revolusi fotografi dunia hasil penelitiannya sejak 1877. Ia menjual produk baru dengan merek Kodak yang terkenal dengan nama Eastman’s Kodak, yaitu berupa sebuah kamera kotak kecil dan ringan, yang telah berisi rol film (dengan bahan kimia Perak Bromida) untuk 100 exposure. Bila seluruh film digunakan, kamera (berisi film) dikirim ke perusahaan Eastman untuk diproses. Setelah itu kamera dikirimkan kembali dan telah berisi rol film yang baru. Berbeda dengan kamera pada masa itu yang besar dan kurang praktis, produk baru tersebut memungkinkan siapa saja dapat memotret dengan leluasa. Nah, kamera KODAK inilah yang kemudian mengalami berbagai penyesuaian teknologi sehingga menjadi kamera yang kita gunakan sekarang.

3 Jun 2013

Penjelasan Tentang Talak (perceraian), Rujuk dan Iddah

|0 komentar

Diantara perkara yang penting untuk diketahui adalah permasalahan talak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.

TALAK (PERCERAIAN)


Pembahasan Pertama: Pengertian talak


Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.

Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)


Pembahasan Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.



Dalil dari Al-Qur’an :


الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)


Dalil dari Sunnah


Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’) jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).


Ijma


Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)


Pembahasan Ketiga: Hukum Talak


Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Makruh

Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

Haram

Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
  • Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
  • Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
Mubah (boleh)

Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)


Sunnah

Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)

Wajib

Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)


Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.


Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapakan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)


Pembahasan Kelima: Tentang Yang Berwenang Menjatuhkan Talak


Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih, atau orang yang mewakilinya. Talak tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat sehingga menutup akalnya dan tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.” (Fiqih Muyyasar : 305)

Diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud:4450, at-Tirmidzi:1423 dan Ibnu Majjah:2041)


Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh jika diucapkan dengan bercanda


Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)


Pembahasan Ketujuh: Tentang Lafadz-lafadz talak


Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
  1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
  2. Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.”(silahkan lihat Minhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413, Fiqih Muyyasar).


Pembahasan Kedelapan: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz


Talak bisa jatuh dengan munjazah (langsung) atau mu’alaqah (terikat dengan syarat)


Al-Munjazah : yaitu talak yang sejak dikeluarkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”



Mu’allaqah: yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.



Pembahasan Kesembilan: Tentang apakah talak jatuh jika dengan tulisan


Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama. Tertulis dalam kitab Muhalla Ibnu Hazm perkataan: “Sungguh manusia berselisih pada permasalahan ini; telah diriwayatkan kepada kami dari an-Nakha’i, as-Sa’bi’ dan az-Zuhri apabila seorang menulis talak dengan tangannya maka talak sebuah keharusan (jatuh), dengannya al-Auza’i, Hasan bin Hay dan Ahmad bin Hambal berpendapat.” (al-Muhalla : 11/514) begitu juga yang difatwakan oleh Ibnu Baaz.


Pembahasan Kesepuluh: Tentang seseorang yang Ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya


Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “apabila ragu-ragu akan jatuhnya talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :
  • Apabila ragu-ragu telah jatuh talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
  • Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
  • Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413).

Pembahasan Kesebelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah


Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah
  • Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya dengan ucapan satu kali talak dalam keadaan suci yang pada saat suci sang suami belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya.
  • Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar : 305, Mulakhos Al-Fiqhy : 413).

Hukum talak sunnah dan talak bid’ah

  • Hukum talak sunnah : Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak.
  • Hukum talak bid’ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid’ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga –ed) atau pada waktu (ketika haid –ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak (ketika haid), maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak.(Silahkan lihat Fiqih Muyyasar : 305)


Pembahasan Keduabelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in


Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk menalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali. Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam:


1.Talak Raj’i


Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.

2. Talak bain

Talak bain ada dua macam :


Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.


Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.


Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.


Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia menalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.



RUJUK



Pembahasan Pertama: Pengertian Rujuk


Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad.


Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma disyariatkan rujuk



Dari Al-Qur’an


أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا

“…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs. Al-Baqarah : 228)


Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :


مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

“Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)


Ijma


Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : berkata Ibnul Mundzir“Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulskhos Al-Fiqhiy : 416)



Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak

  • Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
  • Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga haram hukumnya seorang istri yang tertalak dengan talak pertama atau kedua menawar-nawarkan dirinya untuk dinikai oleh orang lain dalam masa iddahnya, karena statusnya masih istri dari suaminya.

Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk


Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri. Tatacara merujuk harus sesuai syar’i:
  1. Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak.
  2. Prosesnya:
  • Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.
  •  Menggauli istrinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk.


Pembahasan Kelima: Mempersaksiakan talak dan rujuk
  • Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
  • Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur.


IDDAH



Pembahasan Pertama : Pegertian iddah


Iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu seorang istri menunggu setelah dicerai oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya atau untuk memastikan kosongnya rahim.


Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah


Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’aala berfirman :

وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)

Dalil dari Sunnah

عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukahari : 5320)


Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah


Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
  • Untuk memastikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
  • Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
  • Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
  • Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.
  • Memperlihatkan rasa sedih karena baru ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan : 419-420, Fiqih Muyasar : 317)


Pembahasan Keempat: Macam-macam iddah
  1. Iddah dengan quru’
  2. Iddah dengan beberapa bulan
  3. Iddah dengan melahirkan

Penjelasannya secara singkat.



Iddah dengan quru’ dalilnya Firman Allah Ta’aala


وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ 

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)


Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru’.

  • Pendapat pertama: Quru’ adalah haidh ini pendapatnya para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dan para ulama dari kalangan madzhab Hanbali dalam satu riwayat.
  • Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya para ulama dari kalangan madhzab Maliki, madzhab syafi’i dan madzhab Hanbali dalam riwayat yang lain.
Wallahu ta’aala a’lam bis shawwab adapun kami cenderung dengan pendapat yang pertama yang memaknai quru’ dengan haidh. Jadi macam iddah yang pertama dengan tiga kali haid.


Iddahnya dengan beberapa bulan


Dalilnya, firman Allah Ta’aala:

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ

“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”(Qs. Ath-Thalaq : 4)

Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita :
  1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi)
  2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil

Iddahnya dengan melahirkan


Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.

***

Itu penjelasan sederhana lagi ringkas yang bisa kami bawakan disini dari kitab para ulama semoga bermanfaat. Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab.

Selesai ditulis oleh Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Priuk Jakarta Utara
10 Rabiul Awwal 1434H/22 Januari 2013

Sumber bacaan
  • Minhajus Saalikiin Syaikh ‘Aburrahman As-Sa’di
  • Mulakhos Al-Fiqhy Syaikh Shalih Al-Fauzan
  • Fiqih Muyyasar kumpulan para ulama
  • Dan yang lainnya

29 Mar 2013

Sensus Pertanian dari Masa ke Masa

|0 komentar
 
Sensus Pertanian 1963:
  • Sensus Pertanian pertama
  • Hanya dilakukan di daerah perdesaan di seluruh wilayah diIndonesia, kecuali Papua.
  • Satuan wilayah terkecil yang diteliti adalah lingkungan
Sensus Pertanian 973:
  • Sensus Pertanian ke-dua merupakan salah satu proyek pembangunan lima tahun di bidang statistik.
  • Dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, baik perdesaan maupun perkotaan, kecuali Papua.
  • Satuan wilayah terkecil yang diteliti adalah Blok Sensus.
  • Pencacahan perkebunan besar secara lengkap.
  • Pencacahan perikanan laut dan tambak dilakukan di Blok Sensus terpilih di Sumatera, Jawa, dan Bali.
Sensus Pertanian 1983 (Sensus Pertanian ke-tiga)
  • Dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Papua dan Timor Timur, baik wilayah perkotaan maupun perdesaan.
  • Pelaksanaan mencakup seluruh kegiatan pertanian, kecuali kehutanan dan perburuan.
  • Pencacahan perusahaan pertanian, KUD, dan PODES dilakukan lengkap (sedangkan rumah tangga secara sampel).
Sensus Pertanian 1993:
  • Sensus Pertanian ke-empat
  • Pendaftaran bangunan dan rumah tangga dilakukan di seluruh Indonesia termasuk Papua dan Timor Timur, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
  • Satuan wilayah penelitian adalah wilayah pencacahan (Wilcah).
  • Komoditas yang dicakup hanya komoditas potensi nasional.
Sensus Pertanian 2003:
  • Pelaksanaan di seluruh Indonesia pada Agustus 2003, khusus NAD pelaksanaan dilakukan pada Mei 2004 dan hanya di 9 kabupaten/kota.
  • Satuan penelitian adalah Blok Sensus
  • Daerah perdesaan lengkap, sedangkan daerah perkotaan sampel.
  • Jumlah komoditas diperluas (komoditas potensi nasional, potensi provinsi, dan potensi kabupaten/kota).
Dan pada bulan tanggal 1 s/d 31 Indonesia kembali melaksanakan Sensus Pertanian 2013.

MARI KITA SUKSESKAN SENSUS PERTANIAN 2013, untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih baik.....!!!!

28 Mar 2013

Serba-Serbi Sensus Pertanian 2013

|2 komentar
Sensus Pertanian 2013

Apa?

Mendata seluruh usaha pertanian diSubsektor tanaman pangan ,hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak mileter, dan kelompok usaha bersama.

Kapan?

Petugas Sensus akan melakukan pendataan dan kurun waktu 1- 31 Mei 2013 .

Mengapa?

ST2013 dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun perencanaan pembagunaan pertanian Indonesia.

Bagaimana?

Petugas sensus akan melakukan pendataan dengan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Gratis

Petugas Sensus tidak memungut biaya apapun.

Rahasia

Keterangan individu bersifat rahasia dan dilindungi Undang-undang.
 

Tentang Sensus Pertanian 2013

|2 komentar

Sektor pertaniaan berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.Pertanian memberikan konstribusi tebesar kedua (14,7%) setelah industri (24,3%) dalam produk Domestik Bruto Indonesia tahun 2011. Dari 112,8 Juta penduduk Indonesia yang bekerja pada Februari 2012, sector pertanian menyerap tenaga kerja terbanyak (36,52%).

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik mengamanahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan Statistik dasar, yaitu Sensus Penduduk, Sensus pertanian ,dan Sensus Ekonomi yang masing-masing diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali. Sensus Pertanian yang diselenggarakan Tahun 2013 (ST2013) merupakan Sensus yang ke enam kalinya.

Tujuan Pelaksanaan ST2013 adalah untuk mendapatkan data Statistik Pertanian terkini yang lengkap dan akurat sebagai gambaran struktur Pertanian di Indonesia,mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survey-survei Pertanaian ,memperoleh berbagai Informasi tentang populasi usaha Pertanian,Rumah tangga petani gurem, Komoditas Pertanian serta distribusi Penguasaan dan pengusahaan lahan menurut Golongan luas.

Data tersebut diperlukan untuk menevaluasi Kinerja dan menyusun perencaan pembanguna pertanian Indonesia.
ST2013 mencakup seluruh usaha pertanian di Subsektor Tanaman pangan, Hortikultura (sayuran,buah-buahan,tanaman hias,dan tanaman obat), perkebunan,peternakan,perikanan ,dan kehutanan,baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren/seminari, lembaga permasyarakatan, barak militer, dan kelompok usaha bersama. Pencacahan dilakukan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Rumah Tangga Pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian, baik usaha milik sendiri, bersama, maupun milik pihak lain.

ST2013 ini akan dilaksanakan pada 1-31 Mei 2013. Petugas akan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian untuk melakukan pendataan dengan mengunakan kuesioner.

Petugas ST2013 mengenakan seragam rompi berwarna hijau dengan gambar Logo BPS dan ST2013 serta dilengkapi dengan surat tugas. Adapun data yang akan dikumpulkan yaitu:
  • Identitas dan lokasi ruma tangga pertanian;
  • Jenis Kelamin dan umur kepala rumah tangga pertanian / Petani;
  • Jumlah anggota rumah tangga pertanian;
  • Tujuan utama usaha pertanian;
  • Luas lahan yang dikuasai dan digunakan menurut jenis lahan ;
  • Jenis lahan menurut irigasi ;
  • Jenis tnaman semusim;
  • Jenis tanaman tahuna;
  • Jumlah ternak yang dikuasai rumah tangga pertanian menurut jenis ternak;
  • Perikanan budidaya:Jenis budi daya ,Jenis dan luas wadah;
  • Perikanan tangkap : Lokasi,sarana,dan alat tangkap utama ;
  • Kehutanan:Jenis tanaman ,banyaknya tanaman ,dan banyaknya bibit;
  • Kegiatan pertanian lainnya (jasa pertanian,penangkaran) .
Dari data yang telah dikumpulkan tersebut, nantinya akan menghasilkan data tentang:
  • Luas lahan ;
  • Jenis irigasi;
  • Tanaman semusin dan tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
  • Peternakan (Jumlah ternak menurut kelompok umur, pemakaian pakan, dan parameter mutasi ternak);
  • Jumlah rumah tangga pertanian menurut Subsektor;
  • Rumah tangga yang melakukan pengolahan hasil pertanian;
  • Rumah tangga yang melakukan jasa pertanian ;
  • Karakteristik social demografi (Jenis kelamin, umur, dan kegiatan pertanian yang dilakukan);
  • Kondisi social ekonomi masyarakat disekitar kawasan hutan ;